DPK Tuban Minta Permen Dikaji Ulang

SEPUTAR MBULU - Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban meminta Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) dikaji ulang.

"Kemarin kami sudah rapat juga dengan provinsi dan memberikan masukan agar permen tersebut dikaji ulang karena ini kaitannya dengan perekonomian masyarakat nelayan,” kata Kepala DPK Tuban, Sunarto, seperti dilansir sebuah media online di Tuban, kemarin.

Menurut Sunarto, apabila aturan Menteri Susi Pudjiastuti itu diterapkan, sebanyak 50 persen nelayan di Tuban terancam berhenti melaut. "50 persen nelayan Tuban menggunakan alat itu. Jika itu diterapkan akan sangat berdampak pada perekonomian nelayan di Tuban karena aktivitas mereka akan terhenti,” kata dia.

Untuk itu, Sunarto mengimbau kepada nelayan agar tidak terprovokasi untuk melakukan unjuk rasa. “Kami imbau nelayan tetap tenang. Selagi belum disosialisasikan, tidak perlu melakukan demo penolakan dan sebagainya,” katanya.

Seperti diketahui, pada 9 Januari lalu Menteri Kalautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan permen tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat. Menurutnya, penggunaan alat tangkap pukat tidak ramah lingkungan dan mengancam sumber daya ikan.

Di Tuban, alat tangkap yang banyak digunakan nelayan setempat adalah pukat jenis cantrang, payang, dan dogol. Sebagian besar tiga jenis alat tangkap pukat yang dilarang tersebut digunakan nelayan di Bulu dan Palang. (wak)

0 comments

Leave a Reply