Nelayan Keberatan Aturan Menteri Susi

SEPUTAR MBULU - Sejumlah nelayan di Bulu mengakui pukat hela dan pukat tarik yang dilarang Menteri Susi Pudjiastuti merusak ekosistem laut. Namun demikian, mereka keberatan bila aturan larangan pengunaan kedua pukat tersebut diterapkan.

"Iya memang ngrusak, tapi pukat payang ngrusaknya tidak separah pukat geret (trawl)," ujar Imam, nelayan payang, salah satu jenis pukat tarik, Jumat, 30 Januari 2015.

Hal senada juga diungkapkan Jasmin, nelayan lainnya. Kendati sepakat jika payang merusak ekosistem laut, namun dirinya menolak bila penggunaan pukat payang dilarang. "Kalau dilarang terus mau kerja apa nelayan ini," katanya.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bulu sampai saat ini belum menyatakan sikap soal larangan tersebut. Pun demikian dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban.

Kepala DPK, Sunarto, saat dihubungi tak banyak berkomentar. Dia hanya menegaskan jika pukat otok (trawl) dilarang. "Ya kalau kaitan alat tangkap otok dilarang," katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarakan data Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI Bulu) tahun 2013, dari 615 armada yang ada di PPI Bulu, 336 di antaranya armada dengan alat tangkap pukat payang. (wak)

0 comments

Leave a Reply