Cantrang Diperbolehkan dengan Syarat

SEPUTAR MBULU - Setelah menuai protes dan penolakan dari nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya berkompromi dengan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang dengan sejumlah persyaratan.

”Larangan pukat hela dan pukat tarik menimbulkan reaksi masyarakat, ada yang pro dan kontra. Kalaupun cantrang mau digunakan kembali, harus ada sejumlah persyaratan ketat dengan mengacu pada aturan yang ada,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf, dalam konferensi pers, seperi dilansir Harian Kompas, kemarin (13/2).

Kompromi penggunaan cantrang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP RI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan cantrang disyaratkan pada kapal berukuran di bawah 30 GT (gross ton), menggunakan ukuran mata jaring (mesh size) lebih dari 2 inci, tali ris minimal 60 meter, dan terbatas dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di perairan WPP 711, 712, dan 713.

Sebelumnya, larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Dengan keputusan tersebut, ribuan nelayan cantrang atau biasa disebut payang di Pantura, khususnya nelayan cantrang di Bulu, bisa bernafas lega. Sebab, mereka masih diperbolehkan melaut karena ukuran kapal di bawah 30 GT. (wak)

1 comments

  1. Yuk Gabung Bersama Hanya di RoyalQQ

    Minimal Deposit Hanya Rp 15.000

    Bonus TO 0.5% dibagikan setiap hari!

    Yuk rasakan sensai menang hanya di RoyalQQ

    Register > https://goo.gl/dQPyud

Leave a Reply