KKP Larang Penggunaan Pukat Hela-Tarik

SEPUTAR MBULU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang badan usaha atau perorangan menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf, seperti dilansir Harian Kompas hari ini, Jumat (16/1), mengatakan penggunaan pukat hela dan tarik merugikan karena menguras sumber daya.

”Kami akui akan timbul gejolak, baik di nelayan kecil maupun perusahaan. Kami akan pertimbangkan untuk memberikan kemudahan mengganti alat tangkap,” kata Gellwynn.

Pukat hela yang dilarang, antara lain pukat hela dasar, pertengahan, pukat udang, pukat dorong, pukat hela dasar, dan pertengahan dua kapal (pair trawl). Adapun pukat tarik yang dilarang di antaranya dogol (danish seines), payang, pair seines, cantrang, dan lampara dasar. (wak)

0 comments

Leave a Reply