Oleh: Nur Hadi
Sejak 15 Januari 2014, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Bagaimana cara menghitung berbobot sebuah kapal? Tulisan ini selanjutnya akan mengulas secara singkat cara menghitung bobot kapal.
Agus Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu cara pengukuran internasional dan dalam negeri.
Cara pengukuran internasional adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:
GT = K1V
Keterangan:
V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)
Penggunaan rumus ini menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur.
Pengukuran ruang-ruang tertutup berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada dua, yaitu dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran menurut Sympson’s Rules.
Pengukuran menurut Sympson ini adalah dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut dihitung volumenya bagian per bagian dan baru kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan volume total ruangan tersebut.
Sementara penentuan GT kapal menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut:
GT = 0,25 x V
Keterangan:
V = adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.
Nilai 0,25 adalah nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.
Rumus di atas ukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. Semantar itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian mejemuk dari:
Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f
Keterangan:
L = panjang kapal, yang diukur dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.
B = lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.
D = dalam kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
f = factor, ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang.
- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.
- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum digunakan bagi kapal layar dibantu motor.
Dengan demikian, untuk mengukur bobot sebuah kapal bisa menggunakan dua acara tersebut. Kembali ke pertanyaan awal: apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Mari kita buktikan.
Kita asumsikan ukuran maksimal kapal jaring purse seine di Bulu sebagai berikut (ilustrasi: lihat di gambar):
L = 4 meter
D = 2 meter
f = 0,70 ( factor untuk kapal motor)
GT = 0,25 x 17 x 4 x 2 x 0,7 = 23,8 (24)
Dari hasil pengukuran di atas diperoleh bahwa bobot kapal jaring purse seine di Bulu maksimal sebesar 24 GT. Dan itu berarti larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak berlaku bagi nelayan jaring purse seine di Bulu.
October 27, 2015 at 10:15 PM
trims artikelnya, sangat bermanfaat bagi yang masih awam seperti saya
March 7, 2016 at 9:37 AM
Thanks..
March 20, 2016 at 11:03 PM
Maaf mau tanya apakah ruangan diatas geledak seperti ruang kemudi dan kamar abk tidak masuk dalam hitungan gt. Mohon penjelasanya. Terima kasih
August 6, 2016 at 1:17 AM
August 9, 2016 at 12:21 AM
om nur hadi, sama nih pertanyaan saya sama dengan beny tandra sama yg diatas,,,
tapi koq belum dijawab ya..
saya analisa sedikit nih dari keterangan yg anda tulis
"GT = 0,25 x V
Keterangan:
V = adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik."
kan katanya, v = ruangan dibawah + ruangan diatas geladak.
koq om ngitung untuk pembuktian, langsung aja gitu,
kayanya salah ya perhitungannya, nanti banyak orang yang bingung ikutin cara yg om pakai kan malah repottt semua
nanti disangka korupsi sama KPK looh hehehehe
saya dan beny tandra juga jadi bingung nih cara menghitung nya walaupun simulasi.
October 12, 2016 at 11:59 PM
excellent. makasih atas informasinya ya...
October 24, 2016 at 10:09 AM
perhitungan yang anda kemukakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
anda tidak memiliki kewenangan dan legalitas untuk membuat statement terhadap perhitungan ini.
kewenangan dan legalitas seorang pejabat pengukur kapal sudah diatur dalam UU 17 2008, PP 51 2002 dan Permenhub PM 8 2013.
January 20, 2017 at 7:25 PM
Yang ingin saya tanyakan tentang kapal untuk perikanan tangkap adalah apakah dapat diketahui dari bobot kapal sekian gt kemudian kita ketahui luas kapal tersebut? terima kasih, Darwin
February 7, 2017 at 11:16 AM
@darwin supomo. Mungkin untuk membantu, setahu saya GT (Gross Tonnage)itu bukan satuan bobot kapal, tapi satuan volume kapal. Satuan bobot kapal itu D (displacement), DWT (deadweight/deadload tonnage), dan LWT (lightweight tonnage). Terima kasih.
March 17, 2017 at 11:10 PM
Jawaban yang paling tepat adalah seperti apa yang disampaikan oleh Om Desriwan. mksh
March 30, 2017 at 4:16 PM
pak numpang bertanya untuk faktor itu apakah untuk seluruh jenis kapal dan untuk seluruh gt
mislakan kapal dibawah gt 7 apakah tetap dikalikan faktor
April 6, 2017 at 6:13 PM
Jangan ngaco bro, statment anda menimbulkan opini yang salah...
Salam hormat buat pak desriwan dari AUK jambi
April 7, 2017 at 6:20 PM
Kaya nya di situs http://perikanan38.blogspot.com lebih lengkap deh
October 1, 2017 at 5:51 AM
Cara menghitung GT yg anda paparkan sdh sesuai tapi yg anda terapkan utk menghitung kapal di atas anda tidak menghitung volume ruang tertutup lainnya. Yg anda hitung cuma berdasarkan volume ruang geladak...
Mohon di cek kembali... Karena jelas hasilnya berbeda...
Terima kasih
October 9, 2017 at 10:21 AM
Mohon bantuan cara menghitung untuk GT3155 (tongkang)
July 6, 2018 at 3:26 PM
Jgn abaikan volume ruangan diatas geladak mas, dari gambar tersebut sangat nampak kalau ruangan diatas geladak itu lebih dari 1 m3
December 5, 2018 at 5:36 PM
Kalau NT kapal tersebut berapa ya???
September 8, 2019 at 4:33 PM
assalamu alaikum dan selamat sore kawan kawin semua tua n muda profesional dan pemula.....
gini aja mas...saya mau buat perahu pemancing sendiri ukuran panjang perahu adalah : 7.oo cm Lebar :120 cm atasnya (7mtr X 120 cm) sementara bahan yang sy punya papan 25cm seby 25 Lbr panjang papan 4mtr tebal 3cm untuk menentukan luas kebutuhan bahan apakah cukup dgn ukuran segitu mohon bantuan dan sarannya atau kalau ada yg punya gambar perahu model yg dapat sebagai contoh tks
September 25, 2020 at 7:52 PM
Bagaimana perkiraan muatan kalau kita mengetahui gt kapal..