Nelayan Cantrang Rembang Tutup Pelabuhan

SEPUTAR MBULU - Penolakan larangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menimbulkan konflik horizontal antarnelayan di Rembang. Belum lama ini nelayan cantrang setempat menutup Palabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung bagi nelayan noncantrang.

"Semula, kapal bersandar di Kota Rembang. Setelah aksi itu, kapal noncantrang kembali ke daerah sendiri, tetapi tak ada fasilitas sandar kapal," kata Kepala Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan, Eko Sugeng Walyono, yang juga nelayan pukat mini purse seine seperti dikutip sebuah koran nasional, Minggu, 8 Maret 2015.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 450 kapal ikan pukat mini purse seine dan 500 kapal jaring siang-malam tidak bisa merapat ke pelabuhan. Nelayan noncantrang kembali ke kampung halaman dan menyandarkan kapal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pandangan Wetan.

Unjuk rasa nelayan yang memprotes larangan cantrang berlangsung di beberapa daerah di Tanah Air pada akhir Februari 2015, termasuk nelayan cantrang di Rembang. Nelayan mendesak pemerintah mencabut aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. (wak)

0 comments

Leave a Reply