Nelayan Belum Miliki Asuransi Jiwa

SEPUTAR MBULU – Keberpihakan pemerintah kepada nelayan patut dipertanyakan. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang jaminan kecelakaan bagi nelayan.

Padahal, seperti halnya pekerjaan lain, nelayan mempertaruhkan nyawanya saat melaut. Namun, ketika terjadi kecelakaan, nelayan tidak mendapatkan santunan dari pemerintah.

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan kelautan berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan, Jumat, 21 November 2014.

“Kami memandang perlu adanya asuransi untuk nelayan tersebut, baik asuransi jiwa maupun kesehatan dan preminya dibayar pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mualadi, seperti dilansir Jawa Pos Radar Lamongan.

Yoga menambahkan, untuk petani sudah ada undang-undang tentang jaminan ganti rugi bila mengalami kegagalan panen akibat hama, bencana alam, dan lainnya. Sedangkan, perlindungan nelayan belum ada.

“Kami akan memperjuangkan membuat undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya melalui hak insentif karena itu sangat mendesak,” katanya. (wak)

0 comments

Leave a Reply