Peruntukan Zakat Mal Menyimpang

BULU - Praktik penerimaan dan penyaluran zakat mal yang dilakukan sejumlah pengurus masjid di Bulu dinilai telah menyimpang. Zakat mal yang seharusnya diperuntukan untuk 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat) namun digunakan untuk pembangunan masjid.

Menurut Koordinator Coretan Tiang Bulu (CTB), M Bisyrul Jawwad, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. "Zakat itu sudah jelas peruntukannya. Kalau zakat fitrah cuma untuk fakir dan miskin saja. Kalau zakat mal itu diperuntukan untuk 8 asnaf," katanya, Minggu, 27 Juli 2014.

Jadi, sambung Jawwad, zakat itu diperuntukan untuk orang dan tidak ada dalil untuk bangunan atau tempat sholat sekalipun. "Kalau masjid butuh uang untuk pembangunan atau dana operasional ya minta infaq shodaqah saja. Zakat itu ibadah yang khas, sudah ditentukan tata caranya oleh syariat," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator CTB lainnya, Erfan Djawawi, menilai praktik yang dilakukan pengurus masjid di Bulu yang sudah berlangsung puluhan tahun ini telah merampas hak wajib sebagai penerima zakat.

"Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Maka pikirlah bahwa urutan pertama dan kedua dari 8 penerima zakat adalah si miskin (fakir miskin). Karena esensi zakat adalah karena mereka berdua," jelasnya.

Sedangkan "untuk jalan Allah" yang biasa dibuat dasar penafsiran untuk menggunakan uang zakat mal, terutama digunakan untuk pembangunan masjid atau mushola, kata Erfan, adalah urutan keenam. "Mengapa demikian?!" katanya mempertanyakan.

Erfan menambahkan, masjid dan mushola dibangun bukan keharusan dari menunggu dana zakat mal namun ditegakkan oleh kaum muslim lebih karena dari hibah, amal, shodaqah dan tanggung jawab oleh orang yang telah mampu.

"Zakat mal diperuntukan pada mustadz'afin dan dhuafa agar di hari raya mereka bisa turut berhari raya. Dan agar di Idul fitri mereka turut berbuka dengan lahap. Itu kepedulian Islam pada yang tak mampu. Jangan diplintir," terangnya.

Karena itu Erfan meminta kepada para pengurus masjid agar memberikan zakat mal untuk mustadz'afin (orang-orang lemah dan tak berdaya) dari uang yang didapat dari hibah, sedekah, dan juga amal setiap jamaah sholat Jumat. "Jangan selalu meminta mal (zakat mal)," pungkasnya. (wak)

0 comments

Leave a Reply