Menanti Dana Hibah

SEPUTAR MBULU - Bangunan besar dan memanjang tanpa sekat serta dinding di kompleks Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bulu, Tuban, Jatim, itu tampak lengang. Sepi tak ada aktivitas apapun. Lantainya kering. Bau amis ikan yang mestinya tercium pun tak terhendus.

Siang itu, beberapa bulan lalu, dua orang nelayan setempat asyik bersantai di atas mbale, di bawah atap bangunan tersebut. Di belakangnya, terlihat berjajar box penyimpan ikan dan tumpukan garam.

Ya, bangunan itu adalah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bulu. Sejak pertama kali dibangun, TPI itu tak kunjung beroperasi. TPI yang keberadaannya dinanti sejak lama oleh nelayan itu mangkrak tak terurus. Oleh nelayan dan tengkulak dimanfaatkan sebagai tempat berteduh dan menyimpan barang. Dan tak jarang juga digunakan nelayan memperbaiki jaring di kala tak melaut.

Sebelumnya, sejumlah upaya telah dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Tim 13. Tim yang terdiri dari perwakilan nelayan, tengkulak, dan perangkat desa itu bertugas membentuk koperasi baru. Koperasi baru itu nantinya menggantikan kopersi lama, Koperasi Unit Desa (KUD) Tresno Maneko Karyo, yang oleh mayoritas nelayan setempat tak lagi dipercaya melakukan pelelangan.

Setelah melalui proses yang panjang, koperasi baru terbentuk. Dan semua Tim 13 yang berjumlah 13 itu dilebur menjadi pengurus koperasi. “Tim 13 dilebur menjadi pengurus koperasi (Koperasi Mina Sejahtera),” kata Khafid, Sekretaris Koperasi Mina Sejahtera, saat dikonfirmasi Seputar mBulu.

Meski telah terbentuk, pengurus koperasi mengaku belum bisa menyelenggarakan pelelangan sampai dua tahun ke depan karena terbentur oleh status badan hukum. "Penyelenggara lelang memang harus koperasi yang mempunyai badan hukum. Sedangkan koperasi yang ditunjuk, yang mempunyai badan hukum sampai saat ini adalah KUD Tresno Maneko Karyo," terangnya.

Akan tetapi hal itu kemudian dibantah oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban yang berwenang mengeluarkan izin. "Sudah jelas sesuai surat yang pernah diberikan ke koperasi yang baru punya hak melaksanakan pelelangan," ujar Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban M Amenan saat itu.

Bahkan, menurut pengakuan orang dekat Bupati Tuban tersebut, TPI sempat beroperasi. “Cuma itu hanya berjalan satu minggu dan sempat ada pendapatan. Karena tidak ada modal usaha untuk beli ikan, lelang berhenti lagi,” jelasnya.

Untuk mencari modal, pengurus koperasi mendesak DPK Kabupaten Tuban mencarikan dana hibah. Namun, pihak DPK menolak karena hal itu menyalahi aturan. “Aturan menyebutkan bahwa karena pengelola TPI itu dalam bentuk koperasi maka yang harus mengusahakan ya koperasi itu sendiri. Sedangkan yang diminta TPI adalah adanya bantuan hibah," ujarnya.

Walau demikian, DPK berupaya mencarikan dana hibah. Salah satunya dengan mengirim proposal ke Bupati Tuban dan Gubernur Jatim. "Proposal dana hibah sudah kita kirim baik ke bupati maupun gubernur. Juga dari unsur DPRD Tuban dan Provinsi sudah melakukan kunjungan kerja," terangnya.

Selain mengupayakan mencarikan dana hibah, DPK juga membantu pengurus koperasi mencari modal pinjaman dari Bank. Terakhir, DPK mempertemukan direksi Bank Jatim dengan pengurus koperasi. Tapi pihaknya enggan menyampaikan hasil pertemuan tersebut. "Tanya aja ke mas Naim (Naim NK, salah satu pengurus Koperasi Mina Sejahtera-red)," ujarnya.

Mencari modal pinjaman dari bank, menurut Amenan, sangatlah sulit. Sebab, kata dia, faktanya bank tidak percaya karena kasus-kasus yang lalu yaitu macet kreditnya. “Bahkan kabarnya koperasi lama udah di-blacklist," tegasnya. (wak)

0 comments

Leave a Reply